KEBUDAYAAN SEBAGAI SISTEM NORMA
Kebudayaan itu berwujud
gagasan dan tingkah laku manusia, kebudayaan tidak lepas dari keperibadian
individu melalui proses belajar yang sangat panjang dan menjadi milik dari
masing-masing individu masyarakat yang bersangkutan keperibadian atau watak
tiap-tiap individu pasti juga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan
kebudayaan itu dalam keseluruhan yang mencakup gagasan, tingkah laku, atau
tidakan manusia yang ditata, dikendalikan, dimantapkan dalam pola-polanya dalam
berbagai norma yangseolah-olah berada diatasnya :
1. Norma agama
Norma agama adalah suatu petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya
cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat
cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah
digariskan agama.Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi,
melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam
kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain,
larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan
pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan
dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat
khusus karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang
berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat
tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar
negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa,
bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan.
Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.
3.Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap
baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam
kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman
sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita.
Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap
tempat.Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk
berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang
bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan,
kini sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak
mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melakukan penyimpangan
dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek..
4.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai
aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup
ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek
atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.Apabila penyimpangan
kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi.
Contohnya, orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya
karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma
kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya
secara tidak langsung.
5.Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas
bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat
norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang
tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.Oleh karena itu diperlukan
adanya suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang
dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis
yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi
yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.Hukum sebagai sistem norma berfungsi
untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga
berfungsi sebagai sistem kontrol sosial.
Oleh sebab itu, setiap tindakan akan
dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap
orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu
proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang
berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak
sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan
hubungan antar kekuasaan dan menjamin ketertiban.
DAFTAR
PUSTAKA